Pilkades Tahun 2027 DPMD Kukar Mulai Siapkan Regulasi Demi Pemilihan yang Lebih Tertib dan Transparan
(Pilkades di salah satu desa di Kukar/pic:Ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutai
Kartanegara (Kukar) baru akan digelar pada 2027. Namun, semangat pembenahan
sudah dimulai jauh hari. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar
kini tengah mematangkan regulasi agar pesta demokrasi tingkat desa itu berjalan
lebih tertib, transparan, dan bebas dari multitafsir aturan.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, menegaskan bahwa pihaknya belajar banyak dari pelaksanaan Pilkades
serentak pertama pada 2019. Saat itu, sejumlah regulasi masih disusun mendadak,
sehingga beberapa ketentuan belum diatur secara detail dan menimbulkan celah
tafsir di lapangan.
“Dari pengalaman 2019,
kami sadar bahwa peraturan harus disiapkan matang-matang. Jadi, sejak sekarang
kami evaluasi dan sempurnakan agar Pilkades 2027 berjalan tanpa kerancuan,”
ujar Arianto saat ditemui, Selasa (08/10/2025).
Menurutnya, penyusunan
regulasi kali ini tak hanya bersandar pada pengalaman sebelumnya, tetapi juga
mengacu pada perubahan Undang-Undang Desa yang direvisi pada 2024 serta
Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi lintas regulasi
ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari tumpang
tindih aturan.
Arianto menargetkan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak sudah tuntas paling lambat
pada 2026.
“Kami ingin semua siap
satu tahun sebelum pelaksanaan. Kalau pun nanti ada perubahan dari pemerintah
pusat, hanya bersifat penyesuaian pada hal-hal teknis,” jelasnya.
Selain soal regulasi, DPMD
Kukar juga mulai memetakan desa-desa yang akan ikut serta dalam Pilkades 2027.
Dari total 193 desa di Kukar, diperkirakan sekitar 100 desa akan
berpartisipasi.
“Kalau tidak salah,
sekitar 100 desa nanti yang ikut. Tahun sebelumnya ada 97, jadi angkanya tidak
jauh berbeda,” imbuh Arianto.
Ia juga menjelaskan bahwa
sistem Pilkades berbeda dengan pemilu yang dikelola Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Pilkades bersifat otonom, di mana panitia penyelenggara dibentuk
langsung oleh pemerintah desa sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, Perda, dan
Perbup yang berlaku.
“Desa punya kemandirian
dalam pelaksanaannya, tapi tetap dalam koridor hukum yang kami kawal dari
kabupaten,” tambahnya.
Dengan persiapan matang
sejak dini, Arianto optimistis Pilkades serentak 2027 di Kukar akan berlangsung
lebih tertib, demokratis, dan minim sengketa. Ia juga mengajak seluruh pihak,
termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat desa, untuk ikut menjaga
kondusivitas selama proses berlangsung.
“Kami berharap semua
elemen bisa berkolaborasi. Tujuannya bukan sekadar memilih kepala desa, tapi
memastikan yang terpilih nanti benar-benar bisa membawa kemajuan dan
kesejahteraan bagi warganya,” tutupnya. (Adv/Tan)