Pilkades Tahun 2027 DPMD Kukar Mulai Siapkan Regulasi Demi Pemilihan yang Lebih Tertib dan Transparan

img

(Pilkades di salah satu desa di Kukar/pic:Ist)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutai Kartanegara (Kukar) baru akan digelar pada 2027. Namun, semangat pembenahan sudah dimulai jauh hari. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini tengah mematangkan regulasi agar pesta demokrasi tingkat desa itu berjalan lebih tertib, transparan, dan bebas dari multitafsir aturan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya belajar banyak dari pelaksanaan Pilkades serentak pertama pada 2019. Saat itu, sejumlah regulasi masih disusun mendadak, sehingga beberapa ketentuan belum diatur secara detail dan menimbulkan celah tafsir di lapangan.

“Dari pengalaman 2019, kami sadar bahwa peraturan harus disiapkan matang-matang. Jadi, sejak sekarang kami evaluasi dan sempurnakan agar Pilkades 2027 berjalan tanpa kerancuan,” ujar Arianto saat ditemui, Selasa (08/10/2025).

Menurutnya, penyusunan regulasi kali ini tak hanya bersandar pada pengalaman sebelumnya, tetapi juga mengacu pada perubahan Undang-Undang Desa yang direvisi pada 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi lintas regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.

Arianto menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak sudah tuntas paling lambat pada 2026.

“Kami ingin semua siap satu tahun sebelum pelaksanaan. Kalau pun nanti ada perubahan dari pemerintah pusat, hanya bersifat penyesuaian pada hal-hal teknis,” jelasnya.

Selain soal regulasi, DPMD Kukar juga mulai memetakan desa-desa yang akan ikut serta dalam Pilkades 2027. Dari total 193 desa di Kukar, diperkirakan sekitar 100 desa akan berpartisipasi.

“Kalau tidak salah, sekitar 100 desa nanti yang ikut. Tahun sebelumnya ada 97, jadi angkanya tidak jauh berbeda,” imbuh Arianto.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem Pilkades berbeda dengan pemilu yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkades bersifat otonom, di mana panitia penyelenggara dibentuk langsung oleh pemerintah desa sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, Perda, dan Perbup yang berlaku.

“Desa punya kemandirian dalam pelaksanaannya, tapi tetap dalam koridor hukum yang kami kawal dari kabupaten,” tambahnya.

Dengan persiapan matang sejak dini, Arianto optimistis Pilkades serentak 2027 di Kukar akan berlangsung lebih tertib, demokratis, dan minim sengketa. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat desa, untuk ikut menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

“Kami berharap semua elemen bisa berkolaborasi. Tujuannya bukan sekadar memilih kepala desa, tapi memastikan yang terpilih nanti benar-benar bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warganya,” tutupnya. (Adv/Tan)